Polsek Sekayu Ciduk Pelaku Pencuri Motor Roda Tiga Serta Penadah

Pelaku pencuri motor roda tiga dibekuk.

Muba, fajarharapan.id -Tanpa butuh waktu lama akhirnya berakhir juga pelarian Iyon (32) ditangan unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Muba Polda Sumsel pada Senin (30/01/2023) setelah melakukan pencurian sepeda motor roda tiga merk Nazomi milik korban Sucipto (40) warga rimba ukur kecamatan Sekayu.

Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu(18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib  saat diparkir di teras rumahnya, dan saat itu belum tahu siapa yang telah mengambilnya, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu. 

Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada dirumah Redi(43) di Sekayu dan saat diperlihatkan kepada korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian pada hari  Kamis (26/01/2023) Redi berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.

Redi menuturkan bahwa sepeda motor tersebut didapat  menerima gadai dari Iyon warga rimba ukur seharga Rp2.500.000.- dan yang kemudian Iyon juga ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi., Sik.,SH., MH ,melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH, kepada awak media, Rabu (1/2/2023) membenarkan penangkapan pelaku curanmor atas nama Iyon. “Sebelum menangkap Iyon kami terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu  Redi, dan dari Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor  Iyon dan satu kawannya yang belum tertangkap,” katanya.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan untuk tersangka penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya  4 tahun  penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Rusdian)