Kuota Haji Ditentukan 241.000 Jemaah, BPKH Fokus Memenuhi Biaya Ibadah Haji dengan Anggaran Rp8,2 Triliun

Kuota Haji
Jamaah calon haji tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram dalam rangkaian ibadah Haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi

Jakarta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan anggaran sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2024. Keputusan ini telah disepakati Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Rinciannya mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

“Penggunaan Nilai Manfaat secara total mencapai Rp8.200.040.638.567 atau 8,2 triliun,” tambahnya.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp56.046.172 atau 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Fadlul menyatakan bahwa keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat adalah langkah positif untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

“BPKH siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini, mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” ujar Fadlul.

Ia berharap pengumuman biaya lebih awal memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas, meringankan beban saat keberangkatan.

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan SAR dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI menyetujui penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000 atau Rp14,5 miliar.

Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja Kementerian Agama RI berkolaborasi dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M.

Dalam kesepakatan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji. Besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH mengajak jemaah haji Indonesia yang berangkat pada tahun 2024 untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi persyaratan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(des)