Breaking News
*Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik* Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik yang terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (25/09/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung dampak bencana sekaligus memastikan langkah pemulihan dan perbaikan dapat segera dilakukan. Pada kesempatan ini, Wapres meminta pemulihan akses utama dan infrastruktur terdampak dilakukan secepat mungkin untuk memastikan mobilitas dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. “Prioritas sekarang, akses utama harus segera pulih. Kita pastikan jalur yang digunakan masyarakat aman, sehingga mobilitas warga, distribusi bantuan, dan pelayanan pemerintahan bisa kembali berjalan. Keselamatam masyarakat harus menjadi prioritas,” ungkapnya. Saat meninjau Jembatan Arosuka yang menjadi akses penghubung Kota Padang dan Kabupaten Solok, Wapres menginstrusikan agar kebutuhan sarana dan prasarana jembatan, termasuk ruas jalan di sekitarnya yang terdampak banjir, segera ditangani. “Akses utama jalan dan jembatan harus dipulihkan secepat mungkin. Utamakan juga aspek keselamatan warga yang melintas,” tegasnya. Dari infrastruktur penghubung antardaerah, perhatian Wapres kemudian berlanjut pada fasilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketika mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok yang turut terdampak, Wapres meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan. Sebagaimana dilaporkan, banjir bandang pada Senin malam (21/09/2026) lalu, merusak sedikitnya 12 bangunan perkantoran di wilayah Kabupaten Solok. Untuk itu, pendataan tersebut diperlukan guna menentukan bentuk penanganan berdasarkan tingkat kerusakan dan urgensinya, sekaligus menjaga agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan. “Untuk fasilitas penyelenggaraan pemerintahan yang terdampak, segera didata, mana yang membutuhkan penanganan darurat, mana yang membutuhkan perbaikan permanen. [Hal] yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai berhenti,” pinta Wapres. Lebih jauh, Wapres menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak berhenti setelah air surut. Material lumpur, pasir, batu, kayu, hingga longsoran perlu segera dibersihkan agar akses masyarakat dapat kembali terbuka. Selain itu, pemulihan jalan dan jembatan, kawasan permukiman, lahan pertanian, masjid, fasilitas umum, serta kantor pemerintahan perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas masyarakat, distribusi bantuan, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Sejalan dengan Wapres, dalam rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang di Posko Utama, Bupati Solok Jon Firman Pandu menjelaskan sejumlah kebutuhan prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti dalam tahap pemulihan. Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan sabo dam sebagai langkah mitigasi bencana, serta perbaikan berbagai fasilitas dan sarana yang terdampak. “Rencana pembangunan Sabodam, ke depan ini penting. Selain itu perbaikan gedung kantor yang berkaitan dengan palayanan publik, perbaikan sawah, rumah, dan masjid,” ujarnya. Percepatan penanganan di berbagai sektor tersebut diharapkan dapat segera memulihkan akses dan layanan dasar masyarakat, sekaligus mendukung kembalinya aktivitas warga secara bertahap setelah bencana. Solok, 25 September 2026 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solo Wapres Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana Sekda Sumbar: Penguatan ETPD Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah Lebih Efektif dan Akuntabel Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Tekankan Percepatan Penanganan dan Pemulihan
Padang  

Gubernur Sumbar Dukung Penuh Program Rajo Labiah untuk Menekan Kriminalitas dan Meningkatkan Kualitas SDM Sumbar

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mendukung penuh pelaksanaan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) atau RJ Plus di Sumbar yang diampu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Gubernur meyakini, Rajo Labiah bakal efektif menekan angka kriminalitas serta turut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sumbar.

Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran bersama Kejati Sumbar dan beberapa pihak lainnya, Senin (20/11/2023). Gubernur menyebutkan, bahwa tingginya tingkat kriminalitas disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.

“Tindak kriminalitas dapat disebabkan oleh faktor internal, yang meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Sementara faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus) ini kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar,” kata Mahyeldi.

Sebagaimana dipaparkan Kajati Sumbar, sambungnya, Program Rajo Labiah merupakan pola penyelesaian penanganan perkara berbasis restorative justice, yang tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan atas perkara-perkara pidana, tetapi juga sampai pada pemberdayaan skill, keterampilan kerja, bantuan permodalan, bagi mantan pelaku tindak pidana.

“Keterampilan inilah yang akan menjadi bekal bagi para pelaku tindak pidana, untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, sehingga tidak lagi melakukan hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Gubernur lagi.

Gubernur juga menyampaikan, bahwa kehadiran Program Rajo Labiah akan ikut meningkatkan kualitas SDM di Sumbar. “Serta tentu saja, program ini membuktikan hadirnya kejaksaan secara nyata di tengah-tengah masyarakat di Sumbar. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar sangat mendukung program ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi, menyatakan sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar atas kehadiran Program Rajo Labiah, yang memang merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumbar.

“Rajo Labiah ini diterapkan dalam rangka mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga, terdapat ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan tokoh adat lainnya di Sumbar,” terang Kajati Asnawi.

Kajati juga menjelaskan, bahwa penerapan Rajo Labiah menggunakan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.Ia juga menjelaskan, bahwa Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

“Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban,” ucapnya menekankan.

Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan pengedar.

Penandatanganan nota kesepahaman terkait program ini pun turut melibatkan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit H.B Saanin Padang. (Adpsb/Nov)