Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024, Pemerintah Terapkan Formula Tertentu

UMP 2024 Resmi Naik.
UMP 2024 Resmi Naik.

Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan tertulis.

Dilansir dari salinan beleid PP 51/2023, disebutkan bahwa UMP akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Gubernur atau pejabat gubernur akan menetapkan dan mengumumkannya 1 hari sebelum hari tersebut.

Kenaikan UMP ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 3. Penentuan UMP memiliki formula atau rumus tersendiri yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

“Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” bunyi pasal 26 ayat 2..(BY)