Kejari Solok Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi Tanggul Sungai Batang Bangko

Solsel, fajarharapan.id – Kejari Solok Selatan laksanakan eksekusi terpidana kasus korupsi pengerjaan pembangunan tanggul sungai Batang Bangko tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp 9 660.000.000,- Kamis 26 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, A. Sahputra melalui WhatsApp yang diterima fajarharapan.id ,Eksekusi dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB atas nama terpidana Irda Hendri di Lapas kelas II B Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan,” sebutnya.

” Sekitar pukul 15.30 Wib, terpidana menandatangani Adminitrasi dan cek kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Solsel di Pekonina,” jelasnya.

Ditambahkan A.Sahputra, bahwa pelaksaan eksekusi terpidana Irda Hendri S.T. ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang kami terima tanggal 28 Agustus 2023,” tambanya.

Perkara pidana korupsi itu, menurut A. Sahputra terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab. Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000. Sedangkan dua terpidana lain masih dalam kegiatan yang sama dengan kasus Irda Hendri tersebut sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh,” terangnya

Ia juga menjelaskan, saat pelaksanan eksekusi tersebut dilakukan oleh 5 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Pada putusan tingkat banding di Mahkamah Agung Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsider 1 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (man)