Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan daftar pinjaman online (pinjol) legal yang telah mendapatkan izin resmi. Tattys Miranti Hedyana, Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK lainnya, mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah mendapatkan izin OJK.
Berikut beberapa fakta terkait pinjol dan daftar pinjol legal:
- Prestasi Fintech P2P Lending
Kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Agustus 2023, pertumbuhan outstanding pembiayaan meningkat sebesar 12,46%, dengan total nominal mencapai Rp53,12 triliun. - Perubahan Risiko Kredit
Tingkat risiko kredit secara keseluruhan mengalami perubahan. Tingkat risiko tersebut turun menjadi 2,88% dari kondisi sebelumnya di bulan Juli 2023 yang berada pada posisi 3,47%. - Daftar Pinjol Legal dengan Izin OJK
Beberapa pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK termasuk Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, dan masih banyak lainnya. - Pinjol Semi Legal
Selain pinjol yang legal, terdapat juga pinjol semi legal. Pinjol semi legal ini adalah pinjol yang belum sepenuhnya terdaftar di OJK. Mereka mungkin telah mendaftar, tetapi masih ada beberapa peraturan yang belum dipenuhi, dan ada aspek-aspek yang dianggap mencurigakan. Oleh karena itu, pinjol ini disebut semi ilegal karena belum mendapatkan izin penuh dari OJK dan belum terjamin keamanannya. - Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol legal memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah, seperti OJK. Mereka tunduk pada pengawasan yang ketat dan transparan dalam menentukan bunga dan denda maksimal. Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas dan operasi mereka tidak terawasi oleh otoritas pemerintah. Mereka cenderung tidak transparan dalam biaya dan denda yang mereka kenakan. - Cara Mengatasi Penyebaran Data Pribadi
Jika data pribadi Anda telah tersebarluaskan oleh pinjol, Anda disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi, laporkan ke pihak kepolisian setempat dengan menyertakan bukti yang valid untuk mendukung laporan Anda. Anda juga dapat mengurangi risiko penyebaran data pribadi dengan menghapus data dan cache aplikasi pada ponsel atau meng-uninstall aplikasi tersebut.
Penting untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan memastikan bahwa Anda berurusan dengan penyelenggara fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK untuk melindungi data dan keuangan Anda.(BY)







