Padang – Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapat perhatian khusus dari DPRD Sumbar.
Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset mengungkap adanya 22 aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara maksimal maupun mengalami persoalan. Total nilai aset tersebut tercatat mencapai Rp79,02 miliar.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, potensi kerugian daerah, serta peluang peningkatan pendapatan yang belum dapat dioptimalkan.
Hasil pemeriksaan tersebut dipaparkan Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, aset senilai Rp54,52 miliar tergolong tidak produktif atau idle. Sementara itu, aset yang masuk kategori bermasalah memiliki nilai sekitar Rp24,50 miliar.
Beragam persoalan ditemukan dalam pengelolaan aset tersebut. Di antaranya tanah dan bangunan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, dikuasai pihak lain, belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, hingga bangunan dalam kondisi rusak berat serta proyek pembangunan yang belum terselesaikan.
Beberapa aset yang menjadi perhatian Pansus meliputi tanah bekas Kantor Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, lahan bekas tempat Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.
Permasalahan juga ditemukan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 unit rumah di lokasi tersebut diketahui telah memiliki sertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III.
Selain itu, aset bekas kantor Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, masih terkendala persoalan dokumen kepemilikan. Lahan tersebut juga dilaporkan masih dikuasai sejumlah pensiunan.
Di luar persoalan tanah dan bangunan, Pansus turut menyoroti penyelesaian likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), yang hingga kini belum selesai.
Keputusan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut sebenarnya telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir satu dekade berselang, proses penyelesaian likuidasi masih belum rampung.
Persoalan lain juga berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP). Termasuk di dalamnya aset tanah seluas 108 hektare yang masih menyisakan ketidakjelasan mengenai status hukum, kepemilikan saham, kewajiban pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Pansus mengusulkan agar Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus yang menangani pengelolaan aset daerah.
Alternatif lainnya adalah memperkuat pengelolaan aset melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau membentuk Perseroan Daerah (Perseroda) yang secara khusus bergerak di bidang pengelolaan aset.
Pansus juga meminta Pemprov Sumbar segera membentuk tim terpadu untuk menangani aset bermasalah. Tim tersebut diharapkan berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dengan program kerja yang jelas, terukur, serta memperoleh dukungan anggaran yang mencukupi.
Untuk memastikan rekomendasi berjalan, pemerintah provinsi diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD setiap empat bulan.
Sementara itu, persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP direkomendasikan untuk ditangani melalui pembentukan pansus tersendiri.
Seluruh rekomendasi tersebut mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra.
Hasil persetujuan itu kemudian ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar melalui Keputusan Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Muhidi menyampaikan bahwa pengelolaan aset pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pendataan dan pencatatan inventaris. Lebih dari itu, aset daerah merupakan kekayaan publik yang wajib dilindungi, dimanfaatkan secara maksimal, serta memberikan sumbangan nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menegaskan DPRD akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut agar upaya pembenahan tidak berhenti pada penyusunan laporan maupun dokumen administratif.
Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy turut menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyempurnaan regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional. Beberapa regulasi yang menjadi acuan di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Selain menyesuaikan ketentuan nasional, perubahan tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi penerapan peraturan sebelumnya. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, bertanggung jawab, serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Ada enam poin penting yang menjadi fokus penyempurnaan Ranperda tersebut. Pertama, penyesuaian ketentuan umum dan istilah yang digunakan. Kedua, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan.
Ketiga, memperjelas sumber Penerimaan Pinjaman Daerah. Keempat, memperbaiki mekanisme penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kelima, menyederhanakan susunan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Keenam, memperkuat ketentuan pelaksanaan Utang Daerah, termasuk pengaturannya dalam situasi darurat akibat bencana.
Muhidi menekankan bahwa pembahasan Ranperda tersebut perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Selain membahas pengelolaan aset dan Ranperda keuangan daerah, rapat paripurna juga menyepakati penyesuaian jadwal reses anggota DPRD Sumbar pada Masa Persidangan Pertama.
Agenda reses yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–19 Desember 2026 diubah menjadi 5–14 Desember 2026.
Perubahan tersebut dilakukan agar tersedia waktu yang lebih longgar untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan sebelum memasuki penutupan pembukuan akhir tahun.
Melalui sejumlah keputusan tersebut, DPRD Sumbar berharap perbaikan pengelolaan aset dan tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan secara bersamaan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kekayaan milik daerah, membuka peluang peningkatan PAD, serta memastikan aset pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.(YU)
Editor: Edwardi







