Solok – Polres Solok Kota bersama tim gabungan menggelar razia di sembilan tempat hiburan malam berupa kafe karaoke. Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2026, petugas menemukan satu botol minuman beralkohol di Cafe Karaoke Ocean. Namun, tidak ditemukan adanya narkoba di lokasi tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap seluruh pengunjung dan karyawan yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan sekaligus memastikan para pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan.
“Operasi ini bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta memastikan tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari sembilan lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan, petugas tidak menemukan minuman beralkohol maupun narkotika di Cafe Karaoke DEPPOL, MP, Cinday, BS, Januari, Charlie, dan Pelangi.
Temuan satu botol minuman beralkohol hanya didapati di Cafe Karaoke Ocean. Sementara Cafe Karaoke Pasifik tidak dapat diperiksa karena dalam kondisi tutup ketika tim gabungan mendatangi lokasi.
Selain melakukan pemeriksaan tempat usaha, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan karyawan. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba.
Kapolres menambahkan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan pengelola terhadap ketentuan waktu operasional tempat hiburan malam.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan masih mendapati sejumlah tempat usaha yang beroperasi hingga melewati batas waktu pukul 00.00 WIB.
Terhadap pelanggaran jam operasional yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok, petugas memberikan imbauan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas usaha dan menutup tempat hiburan tersebut.
Ia menegaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran aturan jam operasional berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengelola kafe karaoke agar segera menuntaskan proses pengurusan izin operasional melalui instansi terkait. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan perizinan dan peraturan daerah,” tambahnya.
Melalui razia gabungan ini, Polres Solok Kota bersama pemerintah daerah dan instansi terkait berharap pengawasan terhadap tempat hiburan semakin optimal. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Rey)
Editor: Edwardi







