BGN Tutup Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah

Ilustrasi menu makan bergizi gratis (MBG).
Ilustrasi menu makan bergizi gratis (MBG).

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan secara permanen kegiatan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Kebijakan tersebut berdampak pada 4.965 penerima manfaat yang sebelumnya memperoleh layanan dari kedua unit tersebut.

Salah satu fasilitas yang ditutup adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang. Unit yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri itu tercatat melayani sebanyak 2.370 penerima manfaat.

Keputusan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.

SPPG lainnya yang turut dihentikan secara permanen adalah SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang. Fasilitas yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Bela Batang Sejahtera tersebut memiliki 2.595 penerima manfaat. Penutupan unit ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional kedua fasilitas tersebut tidak akan membuat para penerima manfaat kehilangan akses layanan. BGN akan mengalihkan pelayanan kepada SPPG lain yang lokasinya berdekatan dan telah memenuhi ketentuan operasional.

Ketut menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan bahwa pengalihan layanan dilakukan agar kebutuhan penerima manfaat tetap dapat dipenuhi meskipun dua unit pelayanan itu tidak lagi beroperasi.

Menurutnya, keputusan penutupan permanen diambil berdasarkan hasil pertimbangan terhadap sejumlah kondisi yang ditemukan pada kedua SPPG.

Salah satu pertimbangannya adalah kedua fasilitas tersebut telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari. Selama periode itu, keduanya tidak memperoleh rekomendasi dari pihak terkait untuk kembali menjalankan pelayanan.

Selain itu, BGN juga mempertimbangkan adanya kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat. Proses pelaporan atas persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena berlangsung lebih dari tujuh hari.

Ketut menjelaskan bahwa kedua faktor tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan penghentian operasional secara permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap unit pelayanan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar pelayanan dan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengelola SPPG juga diharapkan menjaga kualitas pelayanan agar program tersebut memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.(BY)