Tekno  

Komdigi Tegur 25 PSE, Ada Whoosh dan Susi Air

Kementerian Komdigi menegur 25 platform PSE Lingkup Privat, termasuk Susi Air dan Kereta Cepat.
Kementerian Komdigi menegur 25 platform PSE Lingkup Privat, termasuk Susi Air dan Kereta Cepat.

JakartaKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut bergerak di sektor transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan hingga properti.

Dua nama yang cukup dikenal dalam daftar itu adalah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pengelola layanan Whoosh, serta PT ASI Pudjiastuti Aviation yang mengoperasikan Susi Air.

Komdigi memberikan batas waktu kepada seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan untuk menyelesaikan proses registrasi paling lambat 22 September 2026.

Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan tersebut pada 16 September 2026. Dari 25 PSE yang disurati, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya berasal dari luar negeri.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan registrasi PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia meminta perusahaan yang telah menerima pemberitahuan segera menyelesaikan proses pendaftaran agar penyelenggaraan layanan digital di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum.

Aturan mengenai registrasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam Pasal 2 dan Pasal 4, ketentuan tersebut mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik perusahaan dalam negeri maupun asing.

Daftar 25 PSE

Komdigi menyebut PSE yang mendapat pemberitahuan berasal dari berbagai bidang usaha. Berikut daftar perusahaan dan layanan yang tercantum:

PT ASI Pudjiastuti Aviation – susiair.com
PT Dharma Lautan Utama – tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
PT Doran Sukses Indonesia – jete.id dan aplikasi Jete Connect
PT Express Transindo Utama Tbk – expressgroup.co.id
PT Haryanto Motor Indonesia – aplikasi PO Haryanto Online
PT Indo Transport Abdimas – aplikasi PO Handoyo
PT Jackal Holidays – jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – kcic.co.id dan aplikasi Whoosh – Kereta Cepat
PT Lion Mentari Airlines – lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
PT Niaga Handal Cemerlang – arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – aplikasi Express Bahari Mobile
PT Pelita Air Service – pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
PT Ray Propertindo – raywhite.co.id
PT Rosalia Indah Transport – rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
PT Sebastian Citra Indonesia – rotio.id
PT Sriwijaya Air – sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
PT Sudiro Tungga Jaya – aplikasi Sudiro Tungga Jaya
PT Super Air Jet – superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
PT Surya Pertiwi Tbk – suryapertiwi.co.id
PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Daytrans) – daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
PT Transportasi Jakarta – transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta
Secret Industries Pty Ltd – fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
Shopify Inc. – shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – sewakost.com
Bisa Berujung Pemutusan Akses

Komdigi mengingatkan PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan agar tidak melewati tenggat yang telah ditentukan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan berdasarkan peraturan yang berlaku. Tahapannya dapat mencakup pemberian surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap layanan.

Selain perusahaan yang telah menerima surat, Komdigi juga mengingatkan PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan registrasi secara mandiri.

Menurut Komdigi, kepatuhan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan sistem elektronik yang teratur, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi PSE yang mengalami hambatan saat melakukan registrasi, Komdigi menyediakan jalur koordinasi. Perusahaan yang mengalami masalah teknis tetap diminta memberikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang ditemui dan menyertakan bukti pendukung, termasuk tangkapan layar apabila diperlukan.

Laporan tersebut dapat dikirimkan melalui alamat email aduanpseprivat@komdigi.go.id.(BY)