Kota Pariaman – Sebuah kartu kecil diserahkan di lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Rabu (9/9/2026). Namun di balik kartu jaminan sosial itu tersimpan persoalan besar. Bagaimana nasib pekerja rentan ketika musibah datang saat mereka sedang mencari nafkah?
Pertanyaan itulah yang coba dijawab Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Program “Tuwai Ketan” atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan.
Sebanyak 178 pedagang pekerja rentan di Kecamatan Pariaman Tengah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari Wali Kota Pariaman Yota Balad.
Pada kesempatan yang sama, santunan sebesar Rp10 juta juga diserahkan kepada ahli waris almarhum Cecep Gunawan, buruh harian lepas asal Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, yang meninggal dunia pada 22 Juli 2026.
Di titik inilah program perlindungan sosial itu menunjukkan wajah sebenarnya. Bukan sekadar kartu, tetapi bantuan ketika keluarga kehilangan tulang punggung.
Ironisnya, perlindungan baru terasa nilainya ketika risiko benar-benar menghantam. Sejak 1 Juli 2026, sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman telah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui APBD.
Dari jumlah tersebut, tiga pekerja telah meninggal dunia. Yakni Cecep Gunawan, Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang wafat 2 Juli 2026, serta Zainal Abidin, buruh harian lepas asal Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang meninggal 4 Juli 2026.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan, pembangunan kota tidak boleh berhenti pada jalan, gedung, atau infrastruktur fisik.
Pemerintah, kata dia, juga harus hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan.
Program Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian bersama Pemko Pariaman dan ASN di lingkungan pemerintah kota untuk memastikan pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan sosial tidak dibiarkan menghadapi risiko kerja seorang diri.
“Bukan hanya melalui pembangunan fisik saja, tetapi Pemko Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman, khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial selama ini,” ujar Yota Balad.
Hingga kini, program Tuwai Ketan ASN Kota Pariaman telah meng-cover 2.897 pekerja rentan melalui kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto menyebut perlindungan pekerja rentan memberi kepastian jaminan sosial sekaligus perlindungan ekonomi ketika risiko kerja datang.
Ia mengapresiasi dukungan Pemko Pariaman dan menyatakan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026.
Sosialisasi program dan penyerahan kartu tersebut menghadirkan Herry Asmanto serta Ketua LKKS Kota Pariaman Ny.Yosneli Balad sebagai narasumber.
Namun penyerahan kartu belum berhenti di Pariaman Tengah. Sebanyak 417 penerima manfaat kategori pedagang akan menerima kartu secara bertahap pada 9-10 September 2026.
Rinciannya, 178 orang di Pariaman Tengah, 52 orang di Pariaman Selatan, dan 106 orang di Pariaman Utara, sementara 81 penerima dari Pariaman Timur akan menyusul pada tahap berikutnya.
Di balik angka-angka itu, ada satu pesan yang jauh lebih keras. Bagi pekerja yang hidup dari penghasilan harian, satu kecelakaan atau satu kematian bukan sekadar kehilangan pekerjaan. Tetapi bisa berarti runtuhnya ekonomi sebuah keluarga.(mak).







