Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus melakukan penataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor, baik kendaraan milik ASN maupun kendaraan dinas pemerintah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan tertib administrasi aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan persoalan pajak kendaraan perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi jumlah kendaraan yang tercatat menunggak, tetapi juga kondisi dan status masing-masing kendaraan.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
Untuk kendaraan yang tercatat atas nama ASN, data Pemprov Sumbar menunjukkan sebanyak 18.428 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak, sementara 3.954 unit masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang masih tercatat menunggak merupakan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Dalam beberapa kasus, kendaraan sudah dijual oleh ASN, namun pembeli belum melakukan proses balik nama. Pada sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melakukan pelaporan atau pemblokiran kendaraan sehingga secara administrasi masih tercatat atas namanya.
“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.
Pemutakhiran juga akan dilakukan terhadap data ASN yang telah memasuki masa pensiun atau telah mutasi keluar Provinsi Sumbar, namun kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif Pemprov Sumbar. Untuk itu, Pemprov akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara untuk kendaraan dinas berpelat merah, tercatat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.
Menurut Arry, terdapat kondisi khusus yang perlu diselesaikan secara administratif, antara lain kendaraan yang telah melalui proses lelang tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang. Demikian pula kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi secara registrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.
“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah selesai, kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan status registrasinya sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga akan mendorong OPD agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara lebih tertib sesuai tanggal jatuh tempo, sehingga tidak terjadi kecenderungan pembayaran dalam jumlah besar pada akhir tahun anggaran.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Sebagai langkah penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan dan telah melakukan koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak. Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
Ke depan, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraannya, termasuk kemungkinan pengaitan kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry menegaskan, penataan ini bukan sekadar persoalan menyelesaikan angka tunggakan, tetapi juga memastikan data kendaraan pemerintah dan ASN benar-benar akurat, status kepemilikannya jelas, serta kewajiban pajaknya dilaksanakan oleh pihak yang memang bertanggung jawab.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir. Dengan data yang bersih dan mekanisme yang lebih tertib, kita harapkan kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar terus meningkat,” pungkasnya. (Adpsb/Bud)







