Kota Pariaman – Persetujuan enam fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 bukan berarti pemerintah daerah mendapatkan cek kosong. Di balik kata “setuju”, terselip sejumlah catatan keras. Pendapatan asli daerah (PAD) harus diperkuat, anggaran wajib berbasis kinerja, setiap program harus terukur, dan belanja daerah harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sikap tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (31/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Syaputra, serta dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi dan Sekretaris Daerah Afrizal Azhar.
Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang paling gamblang menitipkan pekerjaan rumah. Melalui Life Iswar, fraksi tersebut meminta Pemko Pariaman memperkuat kemandirian fiskal dengan meningkatkan PAD secara sehat, realistis dan berkelanjutan.
Setiap OPD juga diminta mampu mempertanggungjawabkan program berdasarkan indikator kinerja yang jelas, sementara program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas.
Senada dengan itu, Fraksi PAN melalui Ibnu Hajar mengingatkan agar seluruh rincian kegiatan dalam KUA-PPAS 2027 disusun secara jelas dan terperinci.
Anggaran yang nantinya masuk dalam postur RAPBD harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan. Bukan sekadar memenuhi daftar program, serta memiliki asas manfaat terhadap perkembangan dan pertumbuhan daerah.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Harmen Aguslianto menyatakan persetujuan dengan catatan pembahasan KUA harus diperdalam, dirasionalkan, dan dibuat terukur.
Prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi sorotan agar setiap rupiah yang dianggarkan memiliki alasan kebutuhan yang kuat.
Fraksi Bintang Indonesia Raya melalui Fitri Nora, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional melalui Aris Munandar, serta Fraksi PPP melalui Yusrizal juga menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS 2027 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan persetujuan tersebut, KUA dan PPAS 2027 akan menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Pariaman sekaligus pijakan penyusunan RAPBD 2027.
Namun, catatan fraksi-fraksi menunjukkan bahwa tantangan berikutnya justru berada pada tahap penyusunan hingga pelaksanaan anggaran.
Dokumen yang terlihat rapi di atas meja harus mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang terasa di tengah masyarakat.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas waktu, pikiran dan masukan konstruktif selama pembahasan.
Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi modal penting untuk mengawal pembangunan agar tepat sasaran.
Ia menegaskan KUA-PPAS 2027 akan menjadi pedoman perangkat daerah menyusun RKA secara cermat, terukur dan tepat waktu hingga melahirkan Ranperda APBD 2027.
Harapannya, APBD tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah, melainkan instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat dan mewujudkan Kota Pariaman yang religius, maju serta berkeadilan.(mak).







