Jakarta – Video penggerebekan dua orang yang diduga terlibat hubungan di luar pernikahan dalam sebuah kamar kos di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ramai beredar di media sosial. Dua orang yang diamankan polisi diketahui bekerja sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban, pada Rabu (26/8/2026) malam. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria bersama petugas mendatangi sebuah kamar kos. Setelah pintu dibuka, petugas menemukan seorang perempuan dan laki-laki di dalam ruangan tersebut.
Keduanya selanjutnya dibawa dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasus itu bermula ketika seorang pria berinisial IK, warga Kabupaten Bojonegoro, memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya. IK yang merupakan suami sah salah satu perempuan tersebut mendapat kabar bahwa istrinya diduga berada di dalam satu kamar bersama pria lain.
Informasi itu kemudian dilaporkan IK kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan menjelaskan, laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Pelapor yang merupakan suami salah satu terduga pelaku mendapat informasi bahwa istrinya berada dalam satu kamar dengan pria yang diduga merupakan selingkuhannya,” kata Iksan, Jumat (28/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit PPA bersama pelapor mendatangi rumah kos di Jalan Ngastrip. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati dua orang berada di dalam kamar. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tuban guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Iksan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DAN, seorang pria asal Mojokerto, serta YIFN, perempuan asal Bojonegoro.
“Keduanya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi juga turut dibawa ke Polres Tuban,” ujarnya.
Polisi memastikan kedua terduga tersebut tercatat sebagai pegawai BPN Kabupaten Tuban. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap keduanya.
Sejumlah barang turut diamankan dari lokasi kejadian sebagai barang bukti. Di antaranya satu daster merah muda bermotif bunga, dua celana dalam berwarna krem, dan satu sarung hitam.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama mengenai tindak pidana perzinaan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara paling lama satu tahun.(des*)







