Polres Pasaman Barat Bongkar Pelarian Pembacok Istri di Nagari Lingkuang Aua

FAJARHARAPAN.ID — Permasalahan sepele terkait peminjaman alat memasak berupa dandang berujung petaka setelah seorang suami berinisial AS (49) nekat membacok istrinya sendiri, Erlina, menggunakan senjata tajam jenis parang.

Duduk perkara aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Nagari Lingkuang Aua tersebut dibeberkan secara rinci oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).

Penyelidikan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang diajukan oleh pihak keluarga korban, Yamil Fauzi Nasution.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan brutal dalam ikatan rumah tangga tersebut.

“Perselisihan ini dipicu hal sepele mengenai peminjaman alat memasak dandang di tengah kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis. Emosi sesaat yang diluapkan dengan senjata tajam telah mengakibatkan korban luka berat dan membawa konsekuensi hukum serius bagi pelaku,” tutur Agung Tribawanto.

Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman kediaman korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa korban dan tersangka sebelumnya memang sudah pisah rumah.

“Keduanya sudah pisah rumah. Saat korban meminjam dandang, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan langsung mengayunkannya sekuat tenaga ke arah kening dan punggung korban,” urai Agung Ngurah.

Usai melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 21 Juli 2026. Polisi juga mengamankan sebilah parang, pakaian daster oranye hitam, celana pendek biru dongker, dua kain putih corak bunga, sepasang sandal Oricon, serta sepeda motor Beat merah hitam BA 3045 DQ tanpa surat-surat.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta.

Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan berkas administrasi penyidikan guna dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara tersangka AS resmi mendekam di Rutan Mapolres Pasaman Barat. ***