Solsel, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan menyepakati rencana perubahan anggaran. Perubahan ini mencakup penambahan, pengurangan, dan pergeseran pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan pembahasan ini telah dibahas dengan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 bisa disepakati.
“Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD, Rabu (19/8/2026).
Adapun nilai anggaran yang disepakati yakni pendapatan sebesar Rp 800,38 miliar dan belanja sebesar Rp 847,43 miliar. Selisih ini akan ditutup dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 47,04 miliar.
Pemerintah kabupaten berharap bahwa kesepakatan ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Meski begitu diakuinya bahwa belum semua kebutuhan dan keinginan masyarakat terpenuhi. Hal ini lantaran keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan bahwa pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan,” kata Martius.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Solok Selatan dan DPRD tentang Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.(sdw)







