Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Padang – Tulisan ini hadir untuk menjelaskan keresahan beberapa tokoh lintas agama. Ada yang merasa tidak elok, bahkan ada menyatakan melanggar prinsip kerukunan itu sendiri bila menyampaikan salam semua agama, baiknya sesuai yang dianut pembaca salam. Ada pula yang meminta agar mengucapkan salam semua agama untuk kegiatan lintas agama.
Untuk keluar dari keraguan dan perbedaan pendapat tentang salam lintas agama dan juga doa bersama umat lintas agama, maka khusus bagi umat Islam perhatikan dengan seksama ayat ini. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 42)
Ayat ini pada mulanya ditujukan kepada Bani Israil yang mengetahui kebenaran wahyu, tetapi mencampurkannya dengan kepentingan, penyimpangan, dan penafsiran yang tidak sesuai.
Namun, pesan moral ayat ini bersifat universal. Ia menjadi peringatan bagi setiap umat agar menjaga kemurnian akidah, kejujuran ilmiah, dan integritas dalam beragama.
Dalam tafsir klasik, para ulama menjelaskan bahwa larangan “mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan” berarti mencampurkan ajaran yang benar dengan sesuatu yang tidak benar sehingga masyarakat sulit membedakan keduanya.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini melarang penyembunyian kebenaran dan pencampuran antara hak dan batil yang dapat menyesatkan manusia. Al-Qurthubi menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk manipulasi terhadap ajaran agama demi kepentingan tertentu.
Dalam tafsir kontemporer, ayat ini juga memberikan pedoman penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang plural. Umat Islam perlu mampu membedakan secara proporsional antara kerukunan sosial dan percampuran akidah.
Islam memerintahkan umatnya untuk hidup damai, saling menghormati, bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, serta menjaga persaudaraan kebangsaan. Akan tetapi, kerja sama sosial tidak berarti mencampurkan ajaran, ibadah, atau simbol-simbol teologis yang menjadi identitas setiap agama.
Al-Qur’an sendiri telah memberikan batas yang sangat jelas melalui firman Allah SWT: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun : 6).
Ayat ini bukanlah ajaran untuk membangun sekat permusuhan, tetapi prinsip penghormatan terhadap keyakinan masing-masing. Islam mengakui keberadaan pemeluk agama lain, menghormati hak mereka menjalankan ajaran agamanya. Sekaligus menegaskan bahwa setiap agama memiliki wilayah akidah yang tidak boleh dihapus atau dicampuradukkan.
Dalam konteks itulah muncul berbagai diskusi mengenai doa bersama, penggunaan salam lintas agama, maupun bentuk-bentuk ekspresi keagamaan di ruang publik.
Bagi umat Islam, doa merupakan ibadah yang memiliki dimensi teologis. Setiap agama memiliki konsep ketuhanan, tata cara berdoa, dan bentuk ibadah sesuai keyakinannya. Oleh sebab itu, doa dalam Islam dilakukan sesuai tuntunan syariat dengan menyebut nama Allah SWT dan mengikuti adab yang diajarkan Rasulullah SAW.
Demikian pula salam Islam, “Assalāmu’alaikum warahmatullāhi wabarakātuh,” bukan sekadar sapaan sosial, tetapi merupakan doa yang mengandung permohonan keselamatan, rahmat, dan keberkahan dari Allah SWT kepada sesama Muslim.
Sementara itu, dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, penghormatan kepada pemeluk agama lain dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk sapaan sosial yang bersifat universal, seperti “Selamat pagi”, “Selamat siang”, “Salam sejahtera”, atau ungkapan sopan lainnya yang tidak membawa konsekuensi teologis.
Dengan demikian hubungan sosial tetap harmonis tanpa mengaburkan identitas keagamaan masing-masing.
Apabila yang dimaksud dengan “percampuran antar iman” adalah menggabungkan unsur-unsur ibadah atau doa dari berbagai agama menjadi satu bentuk ritual bersama yang menyatukan ekspresi teologis masing-masing, maka hal tersebut merupakan wilayah yang memerlukan kehati-hatian dari perspektif akidah Islam.
Banyak ulama berpendapat bahwa setiap pemeluk agama sebaiknya menjalankan doa dan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sementara dialog, kerja sama, penghormatan, dan kolaborasi kemanusiaan tetap dapat dibangun secara luas.
Sebaliknya, apabila yang dimaksud adalah hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, bekerja sama membangun bangsa, membantu sesama tanpa membedakan agama, menjaga persatuan, dan menghormati kebebasan beragama, maka nilai-nilai tersebut sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam selama tidak mengorbankan akidah dan identitas keagamaan.
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah, menjaga kemurnian agama (hifzh ad-din) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah). Oleh karena itu, kerukunan harus dibangun melalui penghormatan, dialog, keadilan, dan kerja sama, bukan melalui pengaburan batas-batas akidah.
Kerukunan Sosial, Bukan Percampuran Teologis
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, penting untuk terus ditegaskan bahwa kerukunan umat beragama berada pada ranah sosial, kebangsaan, dan kemanusiaan, bukan pada ranah teologi dan akidah. Perbedaan keyakinan bukanlah ancaman bagi persatuan bangsa. Sebaliknya, pengakuan terhadap perbedaan itulah yang menjadi fondasi kerukunan yang jujur, dewasa, dan bermartabat.
Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, serta seluruh penyelenggara kehidupan publik perlu terus memberikan keteladanan kepada masyarakat bahwa kerukunan tidak identik dengan pencampuran ritual keagamaan.
Kerukunan tidak diukur dari sejauh mana simbol, doa, atau ibadah berbagai agama dipadukan dalam satu ekspresi bersama, melainkan dari sejauh mana setiap pemeluk agama dapat menjalankan keyakinannya secara bebas, saling menghormati, saling melindungi, dan bekerja sama membangun kehidupan berbangsa.
Islam mengajarkan penghormatan kepada seluruh manusia tanpa membedakan agama, namun pada saat yang sama menjaga kemurnian akidah dan ibadah. Demikian pula setiap agama memiliki identitas teologis yang patut dihormati.
Oleh sebab itu, meneguhkan keimanan masing-masing umat beragama jauh lebih baik daripada mencampuradukkan ritual, doa, atau simbol-simbol keagamaan yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan teologis di tengah masyarakat.
Kerukunan sejati bukanlah menyeragamkan keyakinan ataupun mengaburkan identitas agama. Kerukunan sejati adalah menghormati perbedaan tanpa menghilangkan keyakinan masing-masing.
Kita dapat bersatu sebagai bangsa Indonesia, bekerja sama sebagai sesama warga negara, bergotong royong membangun negeri, tetapi tetap beribadah sesuai ajaran agama masing-masing.
Persatuan bangsa dibangun di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat kebangsaan.
Sementara itu, akidah, ibadah, doa, dan ritual tetap menjadi wilayah keyakinan yang dijalankan sesuai tuntunan agama masing-masing.
Pesan ini penting dipahami bersama agar kebijakan, program, maupun praktik kehidupan beragama tidak menimbulkan persepsi bahwa kerukunan hanya dapat diwujudkan melalui pencampuran ekspresi teologis.
Yang perlu diperkuat adalah dialog antaragama, kerja sama sosial, solidaritas kemanusiaan, saling melindungi, serta penghormatan terhadap kebebasan beragama, bukan sinkretisme ataupun pencampuran ritual.
Dalam perspektif QS.Al-Baqarah ayat 42, larangan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan menjadi pengingat bahwa menjaga kemurnian akidah tidak bertentangan dengan menjaga kerukunan sosial. Justru keduanya saling menguatkan.
Semakin kokoh keimanan seseorang, semakin mudah pula ia menghormati pemeluk agama lain secara tulus, karena penghormatan lahir dari keyakinan yang matang, bukan dari keraguan terhadap agamanya sendiri.
Oleh karena itu, membangun kerukunan di Indonesia hendaknya diarahkan pada penguatan nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan, sementara setiap agama tetap diberi ruang untuk meneguhkan akidah, memperdalam ajaran, dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.
Kerukunan sosial tidak memerlukan percampuran teologis. Yang diperlukan adalah saling menghormati, saling menjaga, dan saling bekerja sama tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keimanan masing-masing.
Dengan demikian, pesan QS.Al-Baqarah ayat 42 tetap sangat relevan pada masa kini. Kebenaran tidak boleh dicampuradukkan dengan kebatilan, bukan untuk membangun eksklusivisme atau permusuhan, tetapi agar setiap umat beragama dapat menjalankan agamanya secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kerukunan yang kokoh justru lahir ketika setiap orang teguh dalam imannya, santun dalam pergaulannya, adil dalam kehidupan bersama, dan saling menghormati dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Inilah kerukunan yang substantif. Kerukunan sosial yang memperkokoh persatuan bangsa, tanpa mengaburkan batas-batas teologis setiap agama.(ds.03082026).







