Pajak Marketplace Kembali Dipungut November

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan diberlakukan mulai 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Insyaallah mulai 1 November akan kita terapkan sesuai kesiapan masing-masing platform,” kata Bimo kepada wartawan setelah menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Menurut Bimo, sampai saat ini belum terdapat arahan baru dari Menteri Keuangan mengenai perubahan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, DJP masih berpedoman pada ketentuan yang menetapkan penundaan implementasi hingga akhir Oktober 2026.

“Ini masih berdasarkan aturan dan pengumuman yang sudah ada. Kalau ada arahan dari Pak Suahasil, kita lihat nanti karena saya belum menerima arahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kemudian ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026.

DJP menyebut ketentuan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah masa penundaan selesai.

Dalam skema pemungutan ini, marketplace berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, dengan tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Proses pemungutan dilakukan ketika konsumen menyelesaikan pembayaran melalui platform marketplace. Setelah itu, marketplace akan menghitung dan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan invoice atau tagihan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkan pungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan tersebut ditujukan kepada pedagang dalam negeri sesuai aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk persyaratan terkait batas peredaran bruto.

Adapun empat marketplace yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

DJP juga menjelaskan bahwa pajak yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan tersebut akan dikembalikan oleh pihak marketplace kepada para pedagang.(des*)