Jasa Raharja Gandeng Kementerian PANRB, Siapkan Langkah Besar Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

Muhammad Awaluddin Dirut Jasa Raharja.
Muhammad Awaluddin Dirut Jasa Raharja.
Jakarta, fajarharapan.idPT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui audiensi antara Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran kedua institusi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas strategi kolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas pemerintah. Kesepakatan itu akan menjadi dasar penyusunan langkah konkret yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menilai transformasi layanan Samsat harus terus dipercepat agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang sederhana, cepat, terintegrasi, dan berbasis digital akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan administrasi kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai bagian dari perlindungan sosial dan upaya menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. Karena itu, komunikasi publik mengenai manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ perlu terus diperkuat.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja memiliki mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pengelolaan SWDKLLJ serta mendukung penyelenggaraan layanan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pijakan penting dalam menghadirkan layanan Samsat yang semakin modern, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Awaluddin menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer dalam mekanisme koordinasi manfaat sehingga korban kecelakaan memperoleh santunan secara cepat, tepat, dan berkesinambungan. Oleh sebab itu, kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Keberlangsungan dana SWDKLLJ menjadi faktor penting agar negara dapat terus hadir memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarganya ketika musibah terjadi.

Berdasarkan data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional baru mencapai 46,28 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, sehingga diperlukan kolaborasi lebih kuat antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Awaluddin, keterlibatan Kementerian PANRB merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan, terutama di kalangan ASN dan instansi pemerintah. ASN maupun BUMN dinilai memiliki posisi penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, mulai dari penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, pengembangan sistem pembayaran digital yang lebih mudah digunakan, hingga koordinasi lanjutan untuk meningkatkan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja berharap transformasi layanan Samsat semakin cepat terwujud sehingga pelayanan publik menjadi lebih sederhana, cepat, digital, dan terintegrasi. Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan diharapkan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.(*)