Payakumbuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah ulayat milik masyarakat adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Tersangka pertama, Endah Budi Darma (52), diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Setelah menerima surat perintah penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selang beberapa jam, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yang berinisial A di rumahnya yang berada di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Saat ini, keduanya telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah ulayat milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak Ampek Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Menurut hasil penyelidikan, Endah Budi Darma diduga memanfaatkan dokumen yang tidak sah dalam pengurusan sertifikat. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan surat kuasa yang semula hanya untuk mengurus sertifikat, namun kemudian dialihkan menjadi kuasa untuk menjual tanah tersebut. Dugaan tindak pidana itu diperkirakan terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
“Tersangka berinisial EBD diduga menggunakan surat palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama perorangan di atas tanah milik masyarakat Jorong Kapeh Panji,” ujar Iptu Andrio.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya masyarakat, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai pemalsuan surat dan penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara masing-masing hingga enam tahun dan empat tahun.
Polres Payakumbuh menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(des*)







