Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penggeledahan yang menjadi objek gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul Azis Taba, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan sebagai upaya paksa, dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap langkah penyidik telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Budi mengatakan KPK menghormati hak Asrul untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, serta didasarkan pada landasan hukum yang sah dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
KPK juga menyatakan siap menghadapi proses persidangan praperadilan tersebut. Dalam sidang nanti, lembaga antirasuah akan memaparkan dasar hukum beserta bukti yang melandasi tindakan penggeledahan. KPK optimistis seluruh proses penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Bahkan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah memasuki tahap penuntutan.
Asrul Azis Taba, yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu menguji sah atau tidaknya pelaksanaan tindakan penggeledahan oleh penyidik KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Asrul juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam putusan yang dibacakan pada 6 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.(des*)







