Hukrim  

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Tersangka saat diamankan Tim Klewang
Tersangka saat diamankan Tim Klewang

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Seorang pria berinisial I (33), warga Kabupaten Solok, diamankan hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah diduga melakukan aksi pencurian pada Senin (13/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian beserta sebuah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa pencurian bermula sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Ferdi Widiarto, memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-biru dengan nomor polisi BA 3299 QV di trotoar samping toko miliknya, Radi Store, yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.

Ketika korban hendak pulang ke rumah untuk makan, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Padang.

Berbekal laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual kendaraan hasil curian di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

Untuk memastikan penangkapan berjalan lancar, petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Saat proses transaksi akan berlangsung, pelaku langsung diringkus tanpa memberikan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku menggunakan kunci letter T yang dibungkus kain untuk merusak stop kontak kendaraan sehingga aksinya tidak mudah diketahui.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, sebuah kunci letter T, dan satu buku BPKB asli. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.(des*)