Dua Pemotor Tewas, Polisi Periksa Tiga Sopir

Petugas dibantu warga mengevakuasi dua pemotor yang tewas terlindas truk
Petugas dibantu warga mengevakuasi dua pemotor yang tewas terlindas truk

JakartaKepolisian mengamankan tiga sopir yang diduga terkait kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (14/7/2026). Insiden tersebut menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Arifudin dan Sawitri. Arifudin meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Sawitri sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dalam perjalanan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Timur, Iptu Mulyadi, mengatakan bahwa ketiga sopir yang diduga berkaitan dengan kecelakaan telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut,” kata Iptu Mulyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula saat kedua korban yang berboncengan sepeda motor berusaha menyalip sebuah truk di Jalintim Sumatera.

Di saat bersamaan, truk yang hendak didahului mendadak mengerem karena sebuah bus di depannya berhenti secara tiba-tiba untuk menurunkan penumpang tanpa menepi ke bahu jalan. Kondisi itu membuat ruang gerak sepeda motor menjadi sangat sempit.

Setang sepeda motor korban kemudian menyentuh badan truk sehingga kendaraan kehilangan keseimbangan. Kedua pengendara terjatuh ke sisi kanan jalan.

Pada saat bersamaan, sebuah truk yang datang dari arah berlawanan tidak memiliki cukup waktu untuk menghindar dan akhirnya melindas kedua korban yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut, keduanya meninggal dunia.

Usai menerima laporan masyarakat, personel Satlantas Polres Lampung Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti guna mengungkap secara pasti kronologi kejadian serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.(des*)