Kota Pariaman – Ketukan palu sidang di ruang utama DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026), menjadi penanda lahirnya babak baru dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah, sebuah keputusan yang dinilai akan mengubah wajah ruang publik di kota itu.
Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Mulyadi menghadiri langsung rapat paripurna yang berlangsung penuh kesepakatan.
Tidak satu pun fraksi menolak regulasi tersebut. Dukungan bulat dari seluruh anggota dewan menunjukkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat kini menjadi kepentingan bersama yang melampaui batas politik.
Dalam pandangan akhirnya, Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses legislasi secara cepat dan penuh komitmen.
Menurutnya, pengesahan perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok.
Peraturan baru tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perda Nomor 9 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur kawasan tanpa rokok dinilai perlu disempurnakan agar sejalan dengan regulasi nasional dan mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat saat ini.
Seluruh fraksi DPRD menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak setiap warga negara. Perda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok atau mengkriminalisasi perokok, melainkan mengatur ruang bersama agar kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif terlindungi dari bahaya asap rokok.
Melalui aturan baru ini, tujuh kawasan utama dipastikan wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD menutup rapat paripurna dengan pesan yang kuat.
Di tengah meningkatnya kesadaran terhadap kesehatan publik, Kota Pariaman memilih mengambil langkah tegas. Melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan menempatkan kesehatan generasi mendatang sebagai prioritas utama pembangunan daerah.(mak).







