Padang, fajarharapan.id – Polemik putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) terhadap sengketa informasi publik yang melibatkan PT Bank Nagari akhirnya mendapat tanggapan resmi dari manajemen bank milik daerah tersebut. Bank Nagari menilai sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat belum disampaikan secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Melalui Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, manajemen menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan kewenangan KI Sumbar dalam menangani sengketa keterbukaan informasi publik.
“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada masyarakat agar tidak terjadi persepsi yang keliru terhadap putusan tersebut,” ujar Yosviandri dalam pernyataan resminya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, putusan KI Sumbar dalam perkara Nomor 04/II/KISB-PS/2026 bukanlah mengabulkan seluruh permohonan pemohon informasi. Dari empat permohonan yang diajukan, hanya sebagian yang dikabulkan majelis, sementara dua poin lainnya ditolak.
Dua permohonan yang tidak dikabulkan itu mencakup data rinci seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar detail pengeluaran bulanan perusahaan.
“Fakta ini penting disampaikan agar masyarakat tidak menerima informasi sepotong-sepotong seolah seluruh permintaan dikabulkan,” katanya.
Bank Nagari juga menegaskan bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan perlindungan data pribadi.
Dalam persidangan, Bank Nagari mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), hingga UU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Yosviandri, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Data penerima CSR/TJSL juga termasuk data pribadi yang harus dilindungi dan tidak bisa dibuka begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan pembatasan informasi, pihak bank telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran data pribadi, gangguan terhadap kepercayaan publik kepada lembaga perbankan, hingga risiko terhadap stabilitas bisnis perusahaan.
Bank Nagari juga menepis anggapan bahwa dana CSR atau TJSL merupakan dana publik seperti APBD. Menurut perusahaan, dana CSR bersumber dari laba perusahaan dan pengelolaannya telah diaudit secara independen serta diawasi regulator terkait.
Selain itu, Bank Nagari menyebut selama ini telah menjalankan prinsip keterbukaan melalui publikasi laporan tahunan perusahaan yang dapat diakses masyarakat secara terbuka sejak 2021 hingga 2024.
Dalam keterangannya, Yosviandri juga menyinggung adanya fakta persidangan terkait kapasitas pemohon yang disebut memiliki peran sebagai wartawan sekaligus pimpinan media online yang aktif memberitakan perkara tersebut.
Hal itu, menurut Bank Nagari, menjadi salah satu alasan perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap informasi yang bersifat sensitif dan nominatif.
Di akhir pernyataannya, Bank Nagari memastikan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh yang dapat merugikan kepentingan bersama,” tutup Yosviandri.
Diketahui, sengketa informasi ini bermula dari gugatan yang diajukan seorang jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, Darlinsah, terkait permintaan data dana CSR dan penerima CSR Bank Nagari sejak awal 2026.(Adv)







