Jakarta – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Guru berinisial FYA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap setelah polisi mengendus aktivitas ilegal yang dilakukannya dan melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 1,18 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa paket siap edar.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya pada Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh cukup bukti untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap FYA tanpa perlawanan, beserta barang bukti sabu yang masih berada di tangannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba antarwilayah.
Saat ini, FYA telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama, sementara tersangka terancam hukuman pidana berat serta sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari status kepegawaiannya.(des*)







