Jakarta – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Lengkiti berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Berkat respons cepat aparat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial RR, warga setempat, meninggal dunia akibat luka serius yang ditimbulkan senjata tajam. Pelaku diketahui berinisial H (29), yang juga merupakan warga desa yang sama.
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari persoalan pinjam meminjam ponsel milik pelaku yang tak kunjung dikembalikan. Saat keduanya bertemu, pelaku diduga tersulut emosi hingga terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya korban di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lengkiti langsung menuju tempat kejadian perkara. Petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses pencarian, polisi turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku untuk melakukan pendekatan agar pelaku bersedia menyerahkan diri. Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti dengan didampingi kepala desa dan pihak keluarga. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyampaikan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja sigap dan profesional seluruh anggota di lapangan. Ia menegaskan bahwa begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan Polres OKU dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres OKU. Ia menilai langkah cepat aparat sangat penting untuk menjaga rasa aman dan mencegah meluasnya gangguan kamtibmas di masyarakat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.(des*)







