Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas menuju pelayanan prima.
Demikian penegasan Wali Kota Pariaman, Yota Balad saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan operator pelayanan di lingkungan Pemko Pariaman.
Yota Balad menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan satu-satunya menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa yang menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berpusat pada seberapa baik melayani masyarakat.
Pada hari ini, kata Yota Balad, pelayanan publik tidak hanya sekedar memberikan pelayanan tetapi kita sebagai pelayan publik harus melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita harus ingat bahwa bentuk maladministrasi tidak hanya berupa pungutan liar, tetapi juga kelalaian, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga sikap diskriminatif”, ungkapnya.
Yota Balad juga mengingatkan kepada perangkat daerah untuk memperbaiki, memperbaharui serta meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kita harus berbenah diri bagiamana Kota Pariaman semakin maju dan bisa menjadi contoh bagi Provinsi Sumbar khususnya dan Indonesia pada umumnya. Pemko Pariaman bersama Ombusdman akan bergerak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik”, terangnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari maladministrasi”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi menjelaskan bahwa Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah dan menindaklanjuti berbagai bentuk maladministrasi.
Maladministrasi, menurut Adel Wahidi, merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
“Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian serta permintaan imbalan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, diantaranya perubahan orientasi dan budaya kerja, peningkatan kualitas SDM dan profesionalisme ASN.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan MoU antara Pemko Pariaman dengan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemko Pariaman.(mak).







