Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas, Nilainya Capai Rp45 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya.

Jakarta – Upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama petugas Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam kurun April hingga Mei 2026, tim gabungan mencatat sebanyak 12 penindakan di Terminal 3 keberangkatan internasional, dengan total sitaan mencapai 17,55 kilogram emas bernilai sekitar Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari hasil pengawasan ketat dan pemindaian terhadap barang bawaan penumpang. Dari proses tersebut, petugas menemukan indikasi benda logam dengan kepadatan tinggi yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan disembunyikan dengan beragam modus, mulai dari dalam koper, saku pakaian, hingga disamarkan sebagai perhiasan seperti kalung.

Menurut Hengky, penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa barang bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Tangerang pada Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026, ketika seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan total berat 3.018 gram atau senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial FH yang membawa 10 batang emas jenis cast bar dengan berat 10 kilogram dan nilai sekitar Rp26,18 miliar, juga dengan tujuan Hong Kong.

Upaya serupa berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan penangkapan dua warga negara Tiongkok lainnya, yakni XWQ yang membawa 609 gram emas senilai Rp1,6 miliar serta FCT dengan 680 gram emas senilai Rp1,79 miliar.

Sehari kemudian, 21 Mei 2026, petugas kembali menghentikan seorang WNA berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram dengan nilai sekitar Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana dalam satu hari petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan kurir asal Tiongkok dengan modus membawa emas batangan. Rinciannya, ZH membawa 251,8 gram, ZL 401,5 gram, WJ 392,5 gram, GJ 414 gram, ZQ 516 gram, CG 514 gram, serta WHL 149,84 gram, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak Bea Cukai dan akan menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan tingkat kemurnian emas tersebut. Sementara itu, para pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik PPNS Bea Cukai guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Hengky menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan informasi dan menjalin koordinasi dengan berbagai instansi guna memperkuat proses penegakan hukum.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa emas ke luar negeri wajib melaporkannya secara jujur melalui dokumen pemberitahuan pabean.

Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan juga terus meningkatkan pengawasan melalui profiling penumpang serta kerja sama lintas instansi guna memastikan aktivitas ekspor berjalan sesuai aturan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperketat tata niaga emas nasional melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti bubuk, dore, ingot, granules, hingga cast bar dikenakan bea keluar sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi industri mineral berharga di dalam negeri.(BY)