Kota Pariaman – Sejak diluncurkan Gerakan Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman pada bulan Juli 2025, sebanyak 785 pekerja rentan di Kota Pariaman telah di tanggung melalui Tuwai Ketan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Mulyadi saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Tuwai Ketan di Kota Pariaman bertempat di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur Kota Pariaman, Rabu (20/5/2026).
Mulyadi menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Pariaman dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
“Pemko Pariaman terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi,” kata Mulyadi.
Gerakan Tuwai Ketan ini, sebut dia, merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.
Ia mengajak seluruh ASN ikut berkontribusi dalam menjamin pekerja rentan yang berada disekitar kita seperti keluarga maupun tetangganya.
Sejak diluncurkan gerakan Tuwai Ketan pada bulan Juli 2025, sampai saat ini pekerja rentan yang telah didaftarkan sebanyak 785 orang dari target jumlah ASN Pemko Pariaman.
“Kita menginginkan Perangkat Daerah yang belum ada sama sekali melaksanakan program ini, sampai bulan Juni 2026 sudah melaksanakanya.
“Saya berharap agar sama-sama kita mensukseskan program ini sehingga berjalan dengan maksimal dan dirasakan masyarakat manfaatnya”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Gusniyetti Zaunit menyampaikan semenjak program Tuwai Ketan ini diluncurkan pada bulan Juli 2025, sebayak 18 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Pariaman mendaftarkan pekerja rentan.
Ia mengatakan bahwa sebanyak 785 pekerja rentan sudah terdaftar dan terlindungi melalui program Tuwai Ketan. Sampai Bulan Mei 2026, sudah 18 Perangkat Daerah yang mendaftarkan dan membayar Tuwai Ketan.
“Kita berharap kepda seluruh Perangkat Daerah agar ikut bekerjasama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman”, terangnya.(r-mak).







