Kota Pariaman – Langkah tak biasa ditempuh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Di tengah derasnya sorotan terhadap proyek bantuan pusat, ia justru menggandeng aparat penegak hukum. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menenangkan.
Dalam forum resmi di Balaikota, pada Kamis (26/02/2026), ia menyampaikan terima kasih terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Anggia Yusran dan jajaran yang bersedia mengawal program rehabilitasi sekolah sejak awal.
Suasana Aula Pertemuan Kantor Balaikota Pariaman, Sumatera Barat terasa berbeda siang itu. Ratusan kepala sekolah dari SD hingga SMK duduk berdampingan. Menyimak penyuluhan hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Hadir pula perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sumatera Barat dan Kepala Disdikpora Kota Pariaman, mempertegas bahwa agenda ini bukan seremoni, melainkan sinyal keseriusan.
Di hadapan para pendidik, Yota Balad berbicara lugas. Ia menegaskan bahwa kehadiran jaksa bukan untuk mencari-cari kesalahan. Pendampingan hukum, katanya, adalah pagar pengaman.
“Jangan takut lagi dengan ancaman-ancaman yang mengatasnamakan LSM atau pihak tak bertanggung jawab,” ucapnya tegas, seolah memahami kegelisahan yang selama ini membayangi para kepala sekolah ketika mengelola proyek fisik.
Program rehabilitasi dan revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan strategi besar pemerintah pusat untuk memperbaiki wajah sekolah-sekolah di Indonesia.
Bukan sekadar tambal sulam gedung retak, tetapi memastikan ruang belajar layak, aman, dan bermartabat. Dari perbaikan ruang kelas hingga penyediaan sarana penunjang, semuanya dirancang demi kualitas generasi mendatang.
Namun Yota Balad tak menampik, di lapangan kerap muncul rasa waswas. Ketakutan pada kesalahan administrasi, kekhawatiran terhadap audit, hingga tekanan dari oknum tertentu.
Karena itu, ia meminta para kepala sekolah memanfaatkan forum penyuluhan sebaik-baiknya, terutama saat materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anita Yuliana serta Kepala Seksi Intelijen Aridona Bustari. “Tanyakan apa pun yang membuat ragu,” pesannya.
Ia meyakinkan, selama pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dan aturan yang berlaku, tidak ada alasan untuk gentar. Transparansi dan kepatuhan prosedur, kata dia, adalah kunci agar pembangunan berjalan aman.
“Selagi sesuai aturan, tidak perlu ada rasa takut dan ketidaknyamanan dalam bekerja,” tambahnya, disambut anggukan para peserta.
Sementara itu, Anggia Yusran memastikan komitmen institusinya. Kejari, tegasnya, akan terus memberikan pendampingan dan penerangan hukum agar setiap proses pembangunan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Harapannya jelas. Seluruh proyek pendidikan di Kota Pariaman rampung tepat waktu dan benar-benar memberi dampak nyata bagi anak-anak yang belajar di dalamnya.
Di tengah bayang-bayang ancaman dan stigma, kolaborasi ini menjadi pesan keras. Pembangunan tak boleh lumpuh oleh rasa takut.(mak).






