Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi, Tim Residu PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan langkah proaktif dengan mengunjungi Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Koordinasi ini berfokus pada penyelesaian sisa tunggakan Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tim membawa serta 84 Sertipikat yang secara teknis telah selesai dicetak, namun masih tertahan penyerahannya dikarenakan adanya kekurangan berkas administrasi pendukung dari sisi pemohon.
Turun langsung ke lapangan, tim yang terdiri dari Yohana Devika Gultom, S.H, Mariana Pulungan, A.Md, Ade Rahma Syafitri Ritonga, danĀ Eben E. Hardianto Sormin
Dalam pertemuan tersebut, tim memaparkan secara rinci poin-poin kekurangan berkas kepada pihak aparatur kelurahan agar segera dilakukan verifikasi dan kelengkapan data. Langkah “jemput bola” ini diambil untuk meminimalisir kendala komunikasi dan mempercepat birokrasi.
Pihak Kelurahan Aek Kota Batu memberikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran tim. Komitmen penuh diberikan oleh pihak kelurahan untuk segera menyelesaikan kekurangan dokumen tersebut dalam waktu singkat. Dengan lengkapnya berkas ini nantinya, 84 sertipikat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak






