Medan, Fajarharapan.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data pertanahan guna mencegah potensi sengketa.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyoroti masih banyaknya sertipikat tanah lama, khususnya kategori KW 4, 5, dan 6, yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi secara digital.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan batas bidang tanah tidak terdefinisi dengan jelas sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan. “Kami mengimbau para camat, lurah, serta masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama, terutama sebelum tahun 1997 hingga era 1960-an, untuk segera memperbarui data pertanahannya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini biasanya terlihat saat petugas melakukan pengukuran. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka pemohon dianggap sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya langkah percepatan, seperti pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar dapat masuk dalam sistem pertanahan yang sudah terpetakan secara digital. Upaya ini dinilai krusial untuk mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera ditangani.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga serta memperbarui data pertanahan.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di wilayah NTB.






