KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana senilai kurang lebih Rp100 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji. Dana tersebut disetorkan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai pengembalian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. “Hingga saat ini, jumlah dana yang telah dikembalikan ke KPK sekitar Rp100 miliar,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, KPK terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait yang belum mengembalikan dana agar segera melakukannya. Menurut Budi, pengembalian tersebut penting untuk memperjelas aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau seluruh PIHK, biro perjalanan, maupun asosiasi yang masih mempertimbangkan untuk segera menyerahkan dana yang diduga terkait perkara ini kepada KPK,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan status hukum keduanya dilakukan pada 8 Januari 2026.

Perkara tersebut bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang menyimpang dari aturan tersebut. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

KPK menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan pembagian kuota tersebut. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.(BY)