PLN Diminta Jaga Pasokan dan Efisiensi Listrik

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untu, pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan meski perhitungan formula tarif menunjukkan adanya potensi penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Secara formula, tarif listrik memang berpotensi berubah berdasarkan parameter tertentu. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif Triwulan I 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).

Tri menambahkan, penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan realisasi indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah, dengan pemerintah tetap menyalurkan subsidi sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026. Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

“Masyarakat diimbau menggunakan energi listrik secara bijak, sebagai bagian dari dukungan bersama terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tutup Tri.(des*)