Solsel  

AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar dituntut hukuman mati dalam kasus polisi tembak polisi.
AKP Dadang Iskandar dituntut hukuman mati dalam kasus polisi tembak polisi.

Padang, fajarharapan.id – Sidang perkara pembunuhan sesama anggota kepolisian yang melibatkan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dadang Iskandar didakwa sebagai pelaku penembakan terhadap Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang kini dianugerahi pangkat anumerta. Peristiwa tragis ini sempat menggemparkan institusi Polri dan masyarakat Sumatera Barat.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas JPU Moch Taufik Yanuarsah bersama timnya saat membacakan tuntutan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan Dadang masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, jaksa juga menambahkan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 340 jo Pasal 53 KUHPidana.

Tim jaksa gabungan yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan.

Dalam persidangan, Dadang Iskandar tampak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengenakan kemeja hitam dipadu peci abu-abu, dan duduk tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus yang menyeret perwira polisi berpangkat AKP itu bukan hanya menarik perhatian publik karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, tetapi juga lantaran korban merupakan rekan sejawatnya sendiri. Bahkan, dari hasil penyelidikan sebelumnya, terungkap bahwa Dadang juga sempat merencanakan tindakan serupa terhadap Kapolres Solok Selatan.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah lebih dulu mengambil langkah tegas terhadap Dadang dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah ini diambil seiring dengan proses hukum yang kini sedang berjalan di pengadilan.

Dengan tuntutan mati yang sudah diajukan, kini keputusan akhir berada di tangan majelis hakim PN Kelas I A Padang. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik, khususnya masyarakat Sumatera Barat, menanti apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda.(*)