Kurang Sehari, Jasa Raharja Sumbar Cairkan Santunan Korban Laka di Pariaman

Pariaman, fajarharapan.id – Komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan di Kota Pariaman. Hanya berselang kurang dari 24 jam pascakecelakaan, santunan kepada ahli waris korban berhasil disalurkan.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pelajar bernama Prayogi Marza Putra yang mengendarai sepeda motor Honda Supra BA 5686 FF menabrak seorang pejalan kaki, Syamsu Rizal, yang sedang menyeberang menuju rumahnya. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH, Pariaman.

Meski telah mendapatkan perawatan, Syamsu Rizal akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, keluarga korban berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Menindaklanjuti laporan Satlantas Polres Pariaman, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Pariaman segera turun tangan melakukan survei ahli waris. Dengan sistem jemput bola serta dukungan integrasi data dari kepolisian, rumah sakit, dan Dukcapil, proses administrasi berjalan cepat. Hasilnya, santunan sebesar Rp50 juta dapat diserahkan kepada ahli waris sah korban kurang dari sehari setelah peristiwa terjadi.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa kecepatan pelayanan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

“Atas nama Jasa Raharja, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Santunan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang ditimpa musibah. Dengan sistem digital yang terhubung bersama Polri, rumah sakit, dan Dukcapil, proses dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam percepatan pelayanan. “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pariaman serta pihak rumah sakit atas sinergi yang baik, sehingga santunan dapat segera diterima oleh keluarga korban. Kolaborasi seperti inilah yang memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” lanjutnya.

Selain memberikan santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan korban luka-luka hingga Rp20 juta. Biaya ini dibayarkan langsung ke rumah sakit melalui mekanisme cashless, sehingga keluarga korban tidak perlu menanggung beban tambahan.

Teguh juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. “Setiap peristiwa kecelakaan selalu meninggalkan duka mendalam. Karena itu, mari kita utamakan keselamatan dengan tertib berlalu lintas, demi melindungi diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui regulasi ini, perusahaan negara tersebut memastikan hak masyarakat dapat terpenuhi dengan cara yang mudah, cepat, dan tepat.

Dengan adanya langkah cepat di Pariaman ini, Jasa Raharja Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya: tidak ada korban kecelakaan lalu lintas yang terabaikan, dan setiap ahli waris berhak memperoleh kepastian santunan tanpa menunggu lama.(*)