Jasa Raharja Dukung Pemprov Sumbar, Denda Pajak dan SWDKLLJ Dihapus hingga 31 Agustus 2025

Teguh Afrianto
Teguh Afrianto

Padang, fajarharapan.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat.

Kepala Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini. Ia menilai kebijakan pemutihan ini bukan hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tapi juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Ini bukan sekadar program fiskal, tapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kita hapuskan seluruh denda dan tunggakan, supaya warga punya ruang bernapas dan bisa kembali tertib administrasi,” tegas Teguh.

Dalam program ini, masyarakat yang menunggak PKB mendapat insentif luar biasa, antara lain pembebasan 100% untuk: tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan pajak progresif. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja.

Tak ketinggalan, Jasa Raharja pun turut berpartisipasi dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Teguh, inisiatif ini sejalan dengan arahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy yang mendorong partisipasi luas masyarakat. Gubernur menyebut program ini sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi warga Sumatera Barat, seraya mengajak seluruh pemilik kendaraan agar memanfaatkan momen ini untuk menjadi warga yang taat pajak.

“Jangan tunggu waktu habis. Ini kesempatan terakhir, karena setelah 31 Agustus 2025, denda dan ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Tidak akan ada lagi pemutihan seperti ini dalam waktu dekat,” kata Teguh.

Masyarakat bisa membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan ini melalui berbagai kanal layanan Samsat yang tersedia, baik langsung di Kantor Samsat, Gerai Samsat, layanan Samsat Keliling dan Drive Thru, maupun secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Jasa Raharja juga siap mendukung program ini melalui berbagai bentuk sosialisasi, seperti pencetakan spanduk, penyebaran informasi melalui media sosial, hingga edukasi langsung di lapangan. “Kami ingin semua masyarakat tahu dan tidak melewatkan kesempatan ini,” tegasnya lagi.

Target utama dari program ini sangat strategis: menurunkan jumlah kendaraan yang menunggak pajak, memperbaiki basis data kendaraan, serta meningkatkan penerimaan daerah dan SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Untuk itu, Teguh menghimbau seluruh masyarakat di Sumatera Barat agar segera bergerak. “Jangan ditunda. Segera datangi Samsat terdekat sebelum 31 Agustus 2025. Bayar pajaknya, manfaatkan pembebasan dendanya, dan jadi warga yang tertib administrasi,” ujarnya.

Program ini tak hanya soal angka, tapi juga bagian dari upaya memperkuat budaya taat hukum dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.(*)