Breaking News
*Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik* Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik yang terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (25/09/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung dampak bencana sekaligus memastikan langkah pemulihan dan perbaikan dapat segera dilakukan. Pada kesempatan ini, Wapres meminta pemulihan akses utama dan infrastruktur terdampak dilakukan secepat mungkin untuk memastikan mobilitas dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. “Prioritas sekarang, akses utama harus segera pulih. Kita pastikan jalur yang digunakan masyarakat aman, sehingga mobilitas warga, distribusi bantuan, dan pelayanan pemerintahan bisa kembali berjalan. Keselamatam masyarakat harus menjadi prioritas,” ungkapnya. Saat meninjau Jembatan Arosuka yang menjadi akses penghubung Kota Padang dan Kabupaten Solok, Wapres menginstrusikan agar kebutuhan sarana dan prasarana jembatan, termasuk ruas jalan di sekitarnya yang terdampak banjir, segera ditangani. “Akses utama jalan dan jembatan harus dipulihkan secepat mungkin. Utamakan juga aspek keselamatan warga yang melintas,” tegasnya. Dari infrastruktur penghubung antardaerah, perhatian Wapres kemudian berlanjut pada fasilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketika mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok yang turut terdampak, Wapres meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan. Sebagaimana dilaporkan, banjir bandang pada Senin malam (21/09/2026) lalu, merusak sedikitnya 12 bangunan perkantoran di wilayah Kabupaten Solok. Untuk itu, pendataan tersebut diperlukan guna menentukan bentuk penanganan berdasarkan tingkat kerusakan dan urgensinya, sekaligus menjaga agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan. “Untuk fasilitas penyelenggaraan pemerintahan yang terdampak, segera didata, mana yang membutuhkan penanganan darurat, mana yang membutuhkan perbaikan permanen. [Hal] yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai berhenti,” pinta Wapres. Lebih jauh, Wapres menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak berhenti setelah air surut. Material lumpur, pasir, batu, kayu, hingga longsoran perlu segera dibersihkan agar akses masyarakat dapat kembali terbuka. Selain itu, pemulihan jalan dan jembatan, kawasan permukiman, lahan pertanian, masjid, fasilitas umum, serta kantor pemerintahan perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas masyarakat, distribusi bantuan, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Sejalan dengan Wapres, dalam rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang di Posko Utama, Bupati Solok Jon Firman Pandu menjelaskan sejumlah kebutuhan prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti dalam tahap pemulihan. Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan sabo dam sebagai langkah mitigasi bencana, serta perbaikan berbagai fasilitas dan sarana yang terdampak. “Rencana pembangunan Sabodam, ke depan ini penting. Selain itu perbaikan gedung kantor yang berkaitan dengan palayanan publik, perbaikan sawah, rumah, dan masjid,” ujarnya. Percepatan penanganan di berbagai sektor tersebut diharapkan dapat segera memulihkan akses dan layanan dasar masyarakat, sekaligus mendukung kembalinya aktivitas warga secara bertahap setelah bencana. Solok, 25 September 2026 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solo Wapres Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana Sekda Sumbar: Penguatan ETPD Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah Lebih Efektif dan Akuntabel Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Tekankan Percepatan Penanganan dan Pemulihan

Izin Tambang di Wawonii Dicabut, Menteri Kehutanan Tegaskan Komitmen Hukum

Izin Tambang Dicabut.
Izin Tambang Dicabut.

Jakarta — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Pencabutan PPKH bukan berarti perizinannya dicabut, tapi lebih disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat mengenai SK PPKH tersebut,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, Selasa (17/6/2025) di Jakarta.

Prosedur Perizinan Tambang
Menurut Ade, proses perizinan pertambangan di kawasan hutan merupakan proses lanjutan yang harus memenuhi syarat dari instansi terkait.

Penggunaan kawasan hutan hanya dapat disetujui apabila pelaku usaha sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, mendapatkan rekomendasi kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota), dan memenuhi ketentuan perizinan lingkungan hidup.

“Kalau syarat tersebut lengkap, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” katanya.

Tanggung Jawab Teknis
Selain memenuhi prosedur, perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban teknis, seperti melakukan penataan batas area kegiatan, menyusun dan melaksanakan Penataan Areal Kerja (PAK), melakukan reklamasi pasca tambang (dijamin oleh dana reklamasi di Kementerian ESDM), merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.

“Namun, karena IUP pertambangan dibatalkan, maka penggunaan kawasan hutan juga turut dihentikan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Ade.

Protes masyarakat di Wawonii juga dianggap sebagai kontrol publik yang sah, apabila terjadi pelanggaran, penggunaan kawasan yang melampaui ukuran, atau perizinan yang tidak sesuai prosedur.

Ade juga meminta masyarakat melapor dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan, yang tergabung di Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Pencabutan PPKH merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjaga kawasan hutan, menegakkan peraturan, dan memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan berdasarkan hukum,” katanya.

“Ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkasnya.(BY)