Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia, melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membekukan izin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun jika terbukti terlibat dalam praktik sesat. Pernyataan ini disampaikan dalam upaya Kemenag untuk menjaga kualitas pendidikan keagamaan di negara ini.
Sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan ponpes, termasuk Al Zaytun. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberikan kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Anna Hasbie menjelaskan, “Jika Ponpes Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran serius dan menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag berhak untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasah yang dimiliki oleh ponpes tersebut.” Saat ini, Ponpes Al Zaytun terdaftar dan memiliki nomor statistik serta tanda daftar sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam menjalankan perannya sebagai regulator, Kemenag memiliki kekuasaan administratif untuk membatasi kegiatan lembaga yang diduga melanggar hukum dengan serius. Anna Hasbie menyatakan bahwa Kemenag akan melakukan kajian secara komprehensif bersama instansi terkait dan ormas Islam untuk menghadapi dinamika yang berkembang seputar Ponpes Al Zaytun.
Anna Hasbie menambahkan, “Kami tengah melakukan kajian untuk dapat merumuskan sikap yang tepat berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan serta terklarifikasi terkait Al Zaytun.”
Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait investigasi ini. Kemenag berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia serta melindungi masyarakat dari pengaruh yang meragukan. (*)







