Bupati Padang Pariaman Minta OPD Jadikan Kejaksaan sebagai Mitra dan Pelindung Hukum

Parit Malintang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memperkuat barisan hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Pariaman. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) digelar pada Selasa (6/5/2025) di Hall IKK Parit Malintang, mencakup bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis dan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, serta disaksikan oleh jajaran kepala perangkat daerah dan unsur kejaksaan.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan bukan untuk ditakuti, melainkan untuk menjadi mitra dan pelindung hukum bagi perangkat daerah.

“Saya minta seluruh OPD menjadikan Kejaksaan sebagai rumah kedua. Konsultasi hukum itu penting, supaya kita tidak salah langkah dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti keresahan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan, terutama pada urusan yang berisiko hukum. Ia menyebut minimnya pemahaman terhadap prosedur hukum dan administrasi sering kali membuat ASN ragu bertindak.

“MoU ini adalah tameng. Payung hukum yang bisa melindungi kita, selama kita bertindak sesuai aturan,” ujarnya.

Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, bantuan litigasi dan non-litigasi, serta pelayanan dan pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya jelas, memberi rasa aman bagi Pemkab Padang Pariaman dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyambut baik kolaborasi terkait hukum. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tak melulu bicara pidana, tapi juga memiliki fungsi preventif untuk membantu pemerintah daerah tentang hukum.

“MoU ini bukan sekadar tanda tangan. Kami ingin pendampingan ini berjalan nyata, aktif, dan berkelanjutan,” ungkap Bagus.

Acara ditutup dengan penandatanganan resmi MoU antara Pemkab dan Kejari, disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, camat, dan undangan yang hadir.(bay).