Jasa Raharja Sumbar Salurkan Rp1,45 M untuk Korban Meninggal Dunia Selama PAM Lebaran 2025

Padang, fajarsumbar.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat mencatat penyaluran santunan sebesar Rp1,45 miliar kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas selama periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2025, yang berlangsung dari 23 Maret hingga 8 April 2025.

Santunan tersebut diberikan kepada 30 ahli waris korban kecelakaan, baik yang terjadi di wilayah Sumatera Barat maupun di luar daerah, selama korban berdomisili di provinsi ini. Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Jika dihitung sejak awal tahun 2025 hingga berakhirnya periode PAM Lebaran, total santunan yang telah disalurkan Jasa Raharja Sumbar mencapai Rp19,65 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sumbar, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya hadir cepat di tengah masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. “Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan di Posko PAM Lebaran untuk memastikan kelancaran pelayanan, pencegahan kecelakaan, serta percepatan pemberian jaminan dan santunan kepada korban,” jelasnya.

Selama masa libur Lebaran, Jasa Raharja menyiagakan petugas di 18 kota dan kabupaten se-Sumatera Barat. Mereka juga aktif mendukung layanan terpadu di pos-pos pengamanan bersama mitra seperti kepolisian dan rumah sakit.

Salah satu kekuatan Jasa Raharja dalam mempercepat proses santunan adalah sistem layanan yang telah terintegrasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan perbankan. Dengan ekosistem ini, penanganan korban kecelakaan bisa dilakukan secara lebih cepat dan akurat, baik untuk yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia.

Jasa Raharja Sumbar juga telah menjalin kerja sama dengan 55 rumah sakit di seluruh provinsi. Hal ini memungkinkan setiap korban kecelakaan yang dirawat mendapatkan kepastian jaminan biaya medis.

Dalam mendukung inklusi keuangan, santunan disalurkan secara nontunai langsung ke rekening ahli waris. Langkah ini menjamin tidak adanya potongan ataupun pungutan tambahan.

Teguh turut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mempercepat penerbitan laporan polisi sebagai syarat utama pencairan santunan. “Kerja sama ini sangat membantu kami dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari edukasi publik, Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta rutin membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk SWDKLLJ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Selain itu, masyarakat pengguna transportasi umum juga disarankan untuk memilih moda transportasi resmi agar terlindungi dalam program dana kecelakaan penumpang umum sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964.(*)