Pemkot Pariaman Berkomitmen Jadikan PPID Mandiri di Desa akan diberikan PPID Award Tingkat Kota

PPID Mandiri
PPID Mandiri

Kota Pariaman, Fajarharapan.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, dinilai Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2024 di Balaikota Pariaman, pada Jum’at, 15 November 2024.

Rombongan Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari KI Sumbar ini dipimpin Ketua Musfi Yendra, Komisioner Idham Fadhil beserta 3 orang lainya.

Sedangkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman disambut Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Yaminurizal, Kepala Dinas Kominfo Noviardi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Zasnur Rahim, Pranata Humas Agusti Rabaini dan Tim PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman.

Yaminurizal menyambut baik kunjungan dan verifikasi badan publik ini oleh KI Sumbar. Karena, dengan adanya kunjungan ini, akan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat, untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance” ucap Yaminurizal.

Sebab, kata dia, pemerintah dan badan-badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap. Terutama mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Ia berharap agar PPID Kota Pariaman pada Tahun 2024 ini dapat menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. Karena, kita terus berkomitmen untuk melengkapi sarana dan prasarananya.

“Dan, selama 4 tahun terkahir, kita selalu mendapat Peringkat III, dengan komitmen kuat dari atasan. Tentu kita berharap pada tahun 2024 ini menjadi yang terbaik” ulasnya.

Untuk Tahun 2025 mendatang, menurut Yaminurizal, Pemkot Pariaman berkomitmen untuk mengadakan PPID Award tingkat Kota Pariaman. Juga memfasilitasi PPID di tingkat Desa menjadi PPID Mandiri. Disamping badan publik pada setiap organisasi yang ada di Kota Pariaman.

“Ini semua sebagai komitmen kita untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.

“Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik” terangnya.

Dia menyebut, dari Ribuan badan publik yang ada di Sumbar, hanya 460 Badan Publik yang telah mempunyai syarat.

“Sehingga setelah melalui verifikasi dan pengisian kuisioner, tersisa 160 badan publik. Kemudian, dibagi 10 besar terbaik di setiap kategori. Dan salah satunya, PPID Kota Pariaman yang masuk 10 besar. Kalau dinyatakan lolos 3 besar, akan presentasi di KI Sumbar nantinya,” ujarnya.

Ia mengapresiasi PPID Kota Pariaman yang konsisten mendapat predikat Peringkat ke III Terinformatif Badan Publik se Sumbar selama 4 Tahun berturut-turut.

“Untuk itu, pada tahun ini kami menginginkan agar PPID Kota Pariaman dapat belajar ke Bawaslu Kota Pariaman. Karena, sudah meraih peringkat 1 (satu) sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut. Juga 3 (tiga) kali berturut-turut meraih predikat Informatif oleh Komisi Informasi Sumbar,” jelasnya.

Menurut dia, Keterbukaan Informasi Publik ini penring bagi seluruh Badan Publik untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas bertujuan untuk mewujudkan clean goverment and good governance, sebagaimana dinyatakan Sekdako Yaminurizal.

“Badan Publik terinformatif, harus bisa memberi nilai lebih dengan menjalin kolaborasi kepada badan publik lainnya. Dan, kami yakin PPID Kota Pariaman dapat lebih baik untuk tahun 2024 ini,” tuturnya mengakhiri. (j/ssc).