Bawaslu Ingatkan Petahana, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Sebelum Kampanye Dimulai

Aturan fasilitas negara untuk aturan kampanye.
Aturan fasilitas negara untuk aturan kampanye.

Padang, fajarsumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengingatkan calon petahana yang telah ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama jeda waktu sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Setelah penetapan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, petahana terikat aturan dan dilarang menggunakan fasilitas negara, meskipun belum cuti dan belum masuk masa kampanye,” ujar Muhammad Khadafi, Komisioner Bawaslu Sumbar, Kamis (18/9).

Peringatan ini penting karena ada selisih dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September dan dimulainya kampanye pada 25 September 2024. Meski masa cuti resmi baru berlaku saat kampanye dimulai, petahana tetap harus menahan diri dari penggunaan fasilitas negara.

Khadafi menegaskan bahwa potensi masalah bisa muncul pada tanggal 23 dan 24 September, dua hari sebelum kampanye, di mana petahana seharusnya tidak lagi menggunakan fasilitas negara.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengajukan permohonan cuti selama 29 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024, untuk masa kampanye Pilgub Sumbar 2024. Surat permohonan tersebut diajukan jauh hari, pada 3 September 2024, dan menyebutkan bahwa selama cuti, Wakil Gubernur Audy Joinaldy diusulkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.(ab)