Nias – Sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias mengadakan sosialisasi penting mengenai cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan. Acara ini berlangsung di 101 Nusa Lima Beach pada Selasa (10/9/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur penyelesaian sengketa selama tahapan kampanye Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, menekankan pentingnya memiliki panduan untuk menghadapi kemungkinan sengketa yang mungkin timbul.
Dalam sesi materi, Novan Maskurnia Hura, narasumber yang diundang oleh Bawaslu Kabupaten Nias, menjelaskan bahwa sengketa antar peserta pemilihan biasanya muncul ketika salah satu pihak merasa dirugikan.
“Sengketa ini umumnya melibatkan pasangan calon. Yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adalah Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi,” jelas Novan.
Dia menambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Novan juga menegaskan bahwa setiap laporan sengketa harus disertai bukti yang jelas.
“Jika bukti yang diajukan memenuhi kriteria, maka Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu terkait akan mengadakan musyawarah untuk memproses laporan tersebut,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Oibuala Laia, menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Dia menekankan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat, terutama terkait masalah alat peraga kampanye (APK).
“Sebagai contoh, jika Panwaslu Kecamatan memutuskan tentang APK yang bermasalah namun tidak diindahkan oleh tim pasangan calon, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja berwenang untuk menertibkan APK tersebut,” paparnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa, yang memoderatori acara tersebut, berharap bahwa sosialisasi ini dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Kabupaten Nias untuk lebih siap dan memahami prosedur penyelesaian sengketa, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. (des)






