Jambi, fajarharapan.id – Pemerintah Provinsi Jambi, kembali menegaskan agar pengusaha tambang, tetap patuhi instruksi gubernur nomor 1 tahun 2024, tentang angkutan batubara.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat terpadu antara pengusaha batubara dengan pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait antara lain dari unsur TNI dan Polri.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (09/09/2024) siang.
Dalam rapat tersebut Sekda menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.
Sementara itu, Johansyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menjelaskan bahwa para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur no.1 Tahun 2024 yang berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
“Kita tegaskan kembali, kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun,“ ujarnya seraya meminta para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini.
Johansyah juga menekankan komitmen bersama untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara.
“Usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi,” Tegas Johansyah.(***)







