Blog  

Bahlil Lahadalia Pimpin Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Penunjukan ini resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada hari Senin (5/8).

“Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” demikian bunyi pasal 5 Keppres Nomor 25 Tahun 2024.

Bahlil akan didampingi oleh dua wakil ketua, yaitu Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN, yang saat ini dijabat sementara oleh Basuki Hadimuljono.

Wakil Kepala Otorita IKN yang saat ini diisi oleh Raja Juli Antoni akan berfungsi sebagai sekretaris dalam satgas tersebut. Jokowi juga menunjuk mantan Staf Ahli Jaksa Agung, Firdaus Dewilmar, untuk mengisi posisi tersebut.

Beberapa pejabat lainnya juga menjadi anggota satgas ini, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan juga turut menjadi anggota.

Satuan tugas ini memiliki sembilan tugas utama. Secara umum, pasal 1 mengarahkan satgas untuk memperbaiki berbagai aspek di IKN demi meningkatkan investasi di ibu kota negara tersebut.

“Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas,” bunyi pasal 1 keppres tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengalami kesulitan dalam menarik investasi asing ke IKN. Otorita IKN melaporkan bahwa investasi yang masuk sekitar Rp60 triliun, namun semuanya berasal dari dalam negeri.

Jokowi pernah mengungkapkan bahwa akan ada investasi besar dari Uni Emirat Arab pada Juli 2024, tetapi hingga kini investasi tersebut belum diumumkan meskipun Jokowi sudah melakukan kunjungan langsung ke Abu Dhabi. (des)