Pj.Wako Roberia Kukuhkan Tambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman

Kota Pariaman – Penjabat Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di Aula Balaikota, pada Rabu 3 Juli 2024.

Roberia mengatakan, sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah dan janji jabatan. Penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Desa.

Diperpanjang masa jabatan Kepala Desa ini, ucap Roberia, ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya. Semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak Kepala Desa”, terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Karena, Kepala Desa membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

“Bapak Kepala Desa sudah di sumpah dan harus di pertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Sebab, jabatan tersebut kalau dipergunakan jalan yang benar maupun di pergunakan di jalan yang salah, bapak Kepala Desa yang akan mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT nantinya”, sambungnya.

Ia menambahkan lantaran kita memasuki tahun Pilkada, maka Kepala Desa, Camat dan Pejabat serta ASN di Kota Pariaman agar menjaga netralitasnya.

“Saya mengingatkan kepada Kepala Desa, Camat, Pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini” ulasnya mengingatkan.

Selanjutnya, akan kita lakukan juga perpanjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nantinya. Hal ini, sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman. (mc/ssc).