Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, buat kebijakan baru terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai negeri di daerah tersebut. Kebijakan ini memungkinkan pembayaran TPP dilakukan di awal bulan, dengan syarat kinerja tetap dijaga.
“Terkait TPP kami buat kebijakan baru. Bisa saja TPP itu dibayarkan lebih dulu tapi kinerja tetap dituntut. Jangan nanti malah jadi malas atau tidak aktif bekerja,” ujar Halikinnor di Sampit, Jumat (28/6/2024).
TPP merupakan penghasilan bulanan yang diberikan di luar gaji atau upah serta tunjangan jabatan, sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai. Biasanya, pembayaran TPP dilaksanakan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya, tergantung pada usulan surat perintah pembayaran (SPM) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Namun, dalam beberapa kasus, ada OPD yang terlambat membayarkan TPP karena berbagai alasan, seperti kelengkapan syarat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan TPP dari BKPSDM atau pengalihan anggaran untuk program lain. Hal ini sering menyebabkan keluhan dari pegawai.
Oleh sebab itu, Halikinnor menginisiasi kebijakan baru untuk memastikan pembayaran TPP dilakukan di awal bulan, guna menghindari keterlambatan. Ia juga menegaskan bahwa pegawai tetap harus mempertahankan kinerja yang baik meskipun TPP dibayarkan di awal.
“Kalau TPP dibayarkan di awal jangan malah malas-malasan. Ingat TPP itu bentuk penghargaan atas kinerja, kalau kinerjanya tidak baik maka TPP bisa dipotong bahkan hangus,” tegas Halikinnor.
Dengan kebijakan ini, OPD dapat mengajukan rekomendasi pencairan TPP di awal bulan menggunakan data sementara untuk verifikasi BKPSDM. Penilaian kinerja dan disiplin pegawai tetap dilakukan, dan jika hasil penilaian rendah, TPP bulan berikutnya akan dipotong.






