Sampit, fajarharapan.id – Bupati Halikinnor menegaskan pentingnya mematuhi peraturan bagi para pelaku usaha untuk menghindari sanksi, termasuk kemungkinan di-blacklist.
Hal ini disampaikan saat sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan pembinaan bagi pelaku usaha di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/6/2024).
Acara tersebut diikuti oleh 100 peserta dari kalangan pengusaha dan koperasi, dengan narasumber dari Universitas Negeri Palangka Raya dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Halikinnor menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah. Menurutnya, semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar proses pembangunan berjalan lancar dan tanpa pelanggaran.
“Keterlibatan pelaku usaha sangat penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, kita semua harus memahami dan menjalankan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Sejak 1 Juli 2023, pelayanan sudah menggunakan aplikasi digital, termasuk dalam hal pelaporan. Diana menekankan pentingnya pemahaman bersama agar semua pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara sistematis.
“Mulai 1 Juli 2023, semua pelayanan sudah beralih ke aplikasi digital, termasuk pelaporan. Oleh karena itu, semua pelaku usaha wajib memahami dan mengikuti prosedur ini,” jelas Diana.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya membina pelaku usaha agar patuh terhadap aturan, menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.(audy)






